Hukum sebagai sarana social enginering, bermakna penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana dicita-citakan, atau untuk melakukan perubahan yang diinginkan. Negara dalam hal ini membentuk kebijakan dan peraturan melalui proses yang terencana dengan tujuan menganjurkan, mengajak, menyuruh, atau bahkan memaksa anggota-anggota masyarakat agar mengikuti norma-norma hukum atau tata tertib hukum yang ditetapkan sebagai norma baru.
Hukum sebagai sarana menuju tujuan sosial dan sebagai alat dalam perkembangan sosial. Kedua, pengelompokan semacam itu sangat membantu untuk memperjelas kategori kepentingan yang ada dalam masyarakat secara keseluruhan, berikut bagaimana menyeimbangkannya secara tepat sesuai dengan aspirasi dan tuntutan yang berkembang. Manfaatnya adalah terbangunnya suatu struktur masyarakat sedemikian rupa sehingga secara maksimum mencapai kepuasan akan kebutuhan dengan seminimum mungkin menhindari benturan dan pemborosan.
Eksplorasi dan Eksploitasi
Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi terhadap sumber daya alam yang menitikberatkan pada aspek ekonomi sangat berpengaruh pada kualitas lingkungan hidup. Sebagaimana dipahami, konsep pembangunan dewasa ini dilakukan lebih ke arah model pembangunan yang meyakini ekonomi merupakan suatu sistem dengan lingkungan sebagai subsistemnya. Pemenuhan tingkat kebutuhan hidup adalah dari sisi ekonominya. Dalam hal ini yang diutamakan adalah kepentingan ekonomi, akibatnya kepentingan lingkungan diletakkan dibawah kepentingan ekonomi.
Pembangunan yang tidak lagi memedulikan kaidah-kaidah konservasi merupakan pembangunan yang menggunakan landasan filosofi cartesian world view yang lebih cenderung ke anthropocentric, yaitu menempatkan kepentingan manusia sebagai pertimbangan utama dan satu-satunya dalam pembangunan.
Bermula dari pandangan tersebut, kemudian berkembang suatu pemikiran bahwa antara pembangunan dan lingkungan hidup sangat bertentangan. Pembangunan senantiasa dipandang sebagai sebuah upaya mendegradasi kualitas dari lingkungan hidup. Sementara kepentingan ekonomi mengharuskan dilaksanakannya pembangunan, terutama pembangunan infra dan supra struktur fisik.