Salah satu ciri dari negara wellfare state adalah negara tersebut merupakan negara hukum dan adanya perlindungan hak-hak asasi manusia. Menurut Imanuel Kant, manusia merupakan makhluk berakal dan berkehendak bebas. Negara bertugas menegakkan hak-hak dan kebebasan warganya. Pemerintah Indonesia dalam menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia dengan cara mengatur kepentingan-kepentingan yang ada dimasyarakat untuk mencapai keseimbangan yang proporsional.
Perlu Penataan
Pada dasarnya kondisi awal struktur suatu masyarakat selalu berada dalam kondisi yang kurang imbang. Ketidakseimbangan dalam struktur masyarakat antara kelompok yang dominan biasanya terdiri dari golongan masyarakat yang mempunyai kedudukan tinggi dan berkuasa serta mempunyai kekuatan ekonomi terhadap golongan yang terpinggirkan dan kurang beruntung dari segi ekonomi dan merupakan masyarakat pada umumnya (commoner). Masing-masing kedua kelompok tersebut mempunyai kepentingan-kepentingan yang berbeda dan biasanya dalam posisi berseberangan.
Kelompok yang dominan ini biasanya mempunyai kedudukan dalam pemerintahan dan/atau dapat mempengaruhi kebijakan dan peraturan yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi kepentingannya. Sedangkan bagi kelompok yang marginal atau lebih lemah kedudukannya berada pada posisi yang tidak menguntungkan karena biasanya menjadi pihak yang dikorbankan atau terkorbankan.
Untuk menciptakan keadaan yang damai maka ketimpangan-ketimpangan struktural tersebut perlu ditata dalam pola keseimbangan yang proporsional. Maka dari itu diperlukan langkah progresif yang memfungsikan hukum untuk menata perubahan. Roscoe Pound dalam teorinya law as a tool of social engineering, membagi kepentingan-kepentingan menjadi tiga kelompok yaitu kepentingan umum, kepentingan sosial dan kepentingan pribadi.
Menurut Pound kepentingan umum terdiri atas dua yaitu kepentingan-kepentingan negara sebagai badan hukum dalam mempertahankan kepribadian dan hakikatnya dan kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan sosial. Kepentingan sosial yang merupakan tugas negara tersebut antara lain yaitu melindungi ketertiban umum, menjamin perlindungan sumber daya alam dan sosial, serta menyangkut kemajuan sosial. Selain itu kepentingan sosial menyangkut kehidupan individual yang berkaitan agar tiap individu dapat menjalani kehidupannya sesuai dengan patokan-patokan masyarakat.