Pria Diduga Mabuk Dibogem Massa di Sampit, Waspadai Bahaya Fenomena Hukum Rimba

pemuda sampit dikeroyok massa
DIHAKIMI MASSA: Amat terduduk di trotoar setelag dihakimi massa akibat berniat mencelakakan pengendara motor lain di Jalan MT Haryono Sampit, Rabu (1/2). (FAFAN/RADAR SAMPIT)

”Pemahaman bahwa kita berada disana, bukan hanya sekedar kebetulan, namun kehadiran kita dapat memberi makna positif bagi masyarakat bila kita mau terlibat dan bertindak demi kemanusiaan. Saat akal sehat telah digantikan oleh ilusi kekuasaan kelompok, saat itulah kita harus berani berkata tidak atau jangan atau hentikan,” ujarnya.

Selain itu, mengutip ulasan dalam laman hukumonline.com, main hakim sendiri dalam istilah pidana disebut eigenrichting. Meski ada istilah khusus, perbuatan main hakim sendiri tidak diatur secara khusus dalam KUHP.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pelaku main hakim sendiri tidak bertindak sebagai korban atau penyelamat korban, melainkan sebagai pelaku kejahatan atas penganiayaan, kekerasan, atau perusakan. Meskipun tidak diatur secara khusus, para pelaku yang bertindak anarkis dengan dalih ”menyelamatkan” korban dapat dikenai sejumlah sanksi pidana. Disarikan dari Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri, sanksi yang dimaksud termuat dalam KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 170 tentang Kekerasan.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Luwuk Bunter Makan Korban

Pada Pasal 351 menerangkan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Apabila mengakibatkan luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Jika mengakibatkan mati, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ancaman pidana Pasal 170 KUHP, penjara paling lama lima tahun enam bulan. Kemudian, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasannya mengakibatkan luka-luka, pelakunya diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun. Apabila mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Jika penghakiman jalanan terus dibiarkan, menurut Yulianta Saputra dalam tulisannya tentang Main Hakim Sendiri sebagai Bentuk Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap (Penegakan) Hukum, berpotensi terjadi akumulasi ketidaktaatan hukum dalam masyarakat, sehingga hukum seolah-olah tak berdaya.



Pos terkait