Tiga nama calon yang tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur dan tidak diberikan waktu melakukan perbaikan atau melengkapi persyaratan. ”Tiga calon yang dinyatakan tidak lolos, tidak diberikan waktu lagi melengkapi berkas persyaratan, karena pembukaan pendaftaran sudah diberi waktu selama 12 hari mulai 2-13 Juni 2022,” katanya.
Ketua Dewan Pengarah Musyawarah Kabupaten VII Kadin Kotim Muhammad Gumarang menambahkan, setelah hasil verifikasi dan validasi bersama Steering Committe (SC) diumumkan, tahapan selanjutnya berupa penyusunan materi Musyawarah Kabupaten pada Selasa (21/6) di Aquarius Boutique Hotel Sampit.
Sidang akan dipimpin Muhammad Gumarang selaku Ketua SC dan rencananya akan dibuka langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor. Penyusun materi dilakukan panitia SC yang mengacu UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, Keppres Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin dan Persatuan Organisasi Nomor SKEP 047/DP/VI/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kadin Kabupaten.
”Sesuai aturan, musyawarah dapat digelar minimal dihadiri 50 orang. Saat pelaksanaan nanti sebanyak 84 sudah menyatakan siap hadir,” tandasnya. (hgn/ign)