Upaya Penyelesaian Konflik Perkebunan di Kotawaringin Barat

Tuntutan Plasma Disetujui, Pj Bupati Beri Tenggat Waktu sampai Sabtu

boks
KOMITMEN BERSAMA: Suasana penandatanganan deklarasi dan komitmen menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Kobar usai pertemuan di Ruang Rapat Setda Kobar, Selasa (25/7/2023). (SULISTYO/RADAR SAMPIT)

Konflik perkebunan di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, bisa diredam. Pemkab Kobar memfasilitasi masyarakat dan perusahaan hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan. Ketegasan yang patut menjadi contoh bagi daerah lain dengan konflik perkebunan yang marak.

KOKO SULISTYO, Pangkalan Bun | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Tuntutan masyarakat Arut Utara dari sejumlah desa yang tergabung dalam Gerakan Bersama Masyarakat Arut Utara (Gema Aruta) akhirnya dikabulkan manajemen PT BJAP 2. Keputusan itu dihasilkan dalam pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Kobar, Selasa (25/7).

Hasil dari pertemuan tersebut perihal tuntutan lahan 20 persen dari izin hak guna usaha (HGU) yang disampaikan Gema Aruta yang disetujui PT BJAP 2. Langkah selanjutnya, pelaksanaan verifikasi oleh tim terpadu. Pemkab Kobar menjadi fasilitator pertemuan tersebut.

Pertemuan dihadiri Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman, Asisten I Setda Kobar Tengku Ali Syahbana, dan perwakilan dari 1 kelurahan dan 6 desa di Arut Utara.

Baca Juga :  DBD Meningkat di Kabupaten Kobar, Diduga Akibat Siklus Lima Tahunan

Guna kepentingan penghitungan luasan lahan secara keseluruhan, akan dilakukan verifikasi di lapangan. Hal tersebut dilakukan tim terpadu yang dibentuk pemerintah daerah.

Pj Bupati Kobar Budi Santosa menegaskan, sebelum azan Subuh berkumandang pada Sabtu, 29 Juli 2023, Surat Keputusan (SK) tim terpadu sudah ada di meja untuk ditandatanganinya. Dia juga memerintahkan Asisten I bersama Plh Sekda Kobar segera bekerja membentuk tim tersebut.

”Saya minta azan Subuh SK sudah ada di meja saya. Saya juga minta dalam tim terpadu di masing-masing desa, harus melibatkan kepala desa, sekretaris desa, dan tokoh masyarakat dengan jumlah masing-masing desa sembilan orang perwakilan yang masuk dalam tim terpadu,” tegasnya.

Dia melanjutkan, keterlibatan perwakilan desa dalam tim terpadu sangat penting, agar semua proses berjalan secara transparan dan keterwakilan masyarakat nantinya dapat memberikan informasi kepada masyarakat masing-masing desa.



Pos terkait