Warga Bantaran Sungai Terancam Tak Dapat Sertifikat

sertifikat tanah
DILEMA: Lahan di bantaran Sungai Arut, Kecamatan Arsel, terancam tidak dapat disertifikatkan lantaran terkendala Perda Kobar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Bangunan rumah maupun tempat usaha yang berada di bantaran sungai, pantai, dan ruang terbuka hijau (RTH) terancam tidak dapat disertifikasikan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat kesulitan menerbitkan sertifikat bagi masyarakat yang berada di kawasan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotawaringin Barat, kawasan sempadan berjarak maksimal 100 meter dari tepi sungai dan pantai. Meskipun belum diketahui berapa jumlahnya, diperkirakan ribuan warga tidak bisa melegalisasi asetnya.

Bacaan Lainnya

Daerah Aliran Sungai (DAS) Arut di Kecamatan Arut Selatan membentang di lima kelurahan, yaitu Kelurahan Mendawai, Mendawai Seberang, Raja, Raja Seberang, serta Kelurahan Baru. Selain itu ada tiga desa yang lintasi Sungai Arut di Kecamatan Arsel, seperti Desa Tanjung Putri, Desa Umpang, Desa Rangda, dan Desa Runtu. Belum terhitung di Kecamatan Kumai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kecamatan Arut Utara, dan Kotawaringin Lama.

Baca Juga :  Geger..!!! Buaya Senyulong Muncul di Sungai Arut

Kepala Kantor BPN Kotawaringin Barat Jailan Abdulkarim mengatakan, adanya aturan itu membuat pihaknya tidak bisa memproses pengajuan yang disampaikan oleh warga yang tinggal di kawasan sempadan sungai, pantai, RTS. “Jadi kita masih mendapat kendala untuk sertifikasi sendiri terutama kawasan hutan, sempadan sungai, sempadan pantai, dan RTH yang digariskan melalui perda tata ruang,” ujarnya, Selasa (29/6).

Pihaknya berharap perda tata ruang dapat dievaluasi dan direvisi agar lahan masyarakat bisa dilegalkan. Sebab, banyak warga yang berdomisili di bantaran sungai sejak zaman nenek moyang. Dengan dilakukan evaluasi dan revisi,  pihaknya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat di kawasan sempadan sungai, mengingat penguasaan sudah banyak dan seharusnya sudah bisa dilakukan sertifikasi.

Di samping itu, Jailan juga berharap penetapan ruang terbuka hijau oleh pemerintah daerah diharapkan tepat pada sasaran, sehingga tidak mengenai pemukimam warga. “Untuk keseluruhan kita belum lakukan pengukuran, dan di kawasan-kawasan tersebut juga ada yang memiliki sertifikat, karena perda tata ruang baru berlaku 2018,” pungkasnya. (tyo/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *