Bawaslu Harus Garang Bongkar Politik Uang, Diprediksi Lebih Marak 2024

pemilu grafis 1 560x413
Ilustrasi. (jawapos.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilu diharapkan lebih garang dan lebih membongkar praktik politik uang dan menangkap pelakunya pada Pemilu 2024. Harapan itu disampaikan karena pada Pemilu 2019, Bawaslu dinilai tak mampu mengimbangi siasat politik perusak demokrasi itu.

”Bawaslu tahun 2024 harus lebih berani dan garang. Kalau menyoal yang kecil-kecil, tidak menyentuh ke substansi persoalan pemilu. Pemilu kita ini diancam dengan politik uang. Itu yang jadi masalah, bukan pelanggaran baliho kecil di jalanan. Jadi, saya kira pola pikir, pola penindakan harus berubah pada 2024 nanti,” kata Riduan Kesuma, pemerhati politik  dan kebijakan publik di Kotim, Kamis (22/12).

Bacaan Lainnya

Riduan menilai Bawaslu tak mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal pada 2019 lalu. Lembaga itu hanya melakukan penertiban terhadap spanduk dan Alat Peraga Kampanye (APK).

”Kalau mau kerja keras mengungkap politik uang pasti bisa. Paling tidak ada tersangka yang harus diseret ke pengadilan. Kalau itu dilakukan, saya yakin politik uang bisa diredam secara maksimal,” kata dia.

Baca Juga :  Upaya KPU Pastikan Hak Pilih Warga Tak Hilang 

Menurut Riduan, masyarakat sejatinya tidak memiliki perilaku dan budaya sogok saat pesta demokrasi berlangsung. Hal itu merupakan perilaku bakal calon yang bertarung dengan siasat memberikan uang secara langsung kepada masyarakat untuk mengamankan suaranya.

”Dewasa ini saya rasa masyarakat Kotim sudah banyak berpikiran maju untuk mendahulukan penilaian kapasitas dan kapabilitas calon, sehingga nantinya ada pergeseran dalam menilai calon  pemimpin ataupun wakilnya,” kata Riduan.

Selain itu, Riduan mengharapkan penyelenggara pemilu agar mengutamakan profesionalisme dan mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugasnya. ”Dalam hal politik uang yang dilakukan calon, apabila sudah dideteksi dan diamati, serta terbukti, perlu diambil tindakan tegas dan keras untuk mendiskualifikasi calon tersebut atau sampai pada sanksi pidana,” tegasnya.

Dia juga mendorong penyamaan persepsi instansi yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Pemilu Terpadu  (Gakumdu). Jangan lagi terjadi multitafsir antara Bawaslu dengan aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan mengenai penindakan pelanggaran pemilu.



Pos terkait