Bisnis Sabu di Barak, Hendri Dicokok Polisi

Ditangkap dengan Pelaku Lain Bernama Bakar

hendri sabu
NARKOBA : Hendri (38) bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kotim. ISTIMEWA

SAMPIT,Radarsampit.com – Hendri, warga asal Jalan H Imran, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak berkutik saat dibekuk petugas.

Pria berusia 38 tahun ini disergap aparat Kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya

Informasinya, Hendri ditangkap di sebuah barak Jalan Pinang 4, Sampit pada Rabu (7/9) dini hari.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo mengatakan, pelaku ditangkap setelah mereka melakukan pengembangan kasus serupa dengan mengamankan satu pelaku lainnya yakni Bakar (26).

Saat itu, Bakar yang ditangkap setengah jam lebih dulu, dan mengaku bahwa sabu dengan berat 0,46 gram yang ia kuasainya didapat dari Hendri.

”Dari situlah kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku (Hendri). Berhasil diamankan di barak, pelaku langsung kami bawa menuju ke rumahnya,” ujar Bagus.

Di rumah Hendri. Polisi berhasil menyita barang bukti 9 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 144,50 gram.

Baca Juga :  Dua Sekawan Jadi Tumbal, Ditinggal Kelompoknya saat Maling Sawit

Selain sabu, Polisi juga menemukan timbangan digital, uang diduga hasil penjualan sabu Rp 3 juta serta sejumlah barang bukti lainnya.

”Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kotim. Dikhawatirkan ada pelaku-pelaku lainnya yang diduga satu jaringan,” tukasnya. (sir/fm)



Pos terkait