BSU untuk 5 Juta Pekerja Cair Pekan Ini

Kemensos Siapkan Skenario Pengiriman BLT ke Daerah Terpencil

uang tunai
Ilustrasi

Selain Bank Himbara, tahun ini PT Pos Indonesia juga diikutsertakan dalam penyaluran BSU. Menurut Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, teknis penyaluran lewat PT Pos tak jauh berbeda dengan yang dilakukan perusahaan pelat merah itu ketika ditugaskan untuk menyalurkan bansos oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Artinya, dana akan diantar ke alamat penerima atau bisa diambil ke kantor pos terdekat.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menuturkan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) telah disalurkan di 445 kabupaten/kota. Penyaluran diharapkan bisa lebih cepat karena 18,469 juta KPM (keluarga penerima manfaat) sudah terdata di PT Pos Indonesia. ’’Sekarang kami siapkan juga 1,85 juta data. Sedang kami godok bersama PT Pos karena ini menyangkut penerima di daerah-daerah sulit atau rawan,’’ ucapnya.

Bacaan Lainnya

Pihaknya pun menyiapkan skenario pengiriman. Misalnya, menyewa helikopter untuk menjangkau daerahdaerah terpencil itu. ’’Karena daerah terpencil seperti pegunungan ini nggak bisa diakses untuk darat,’’ imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menuturkan, pemerintah mengalihkan alokasi dana APBN untuk subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 24,17 triliun. ’’Seperti arahan Pak Presiden, kami mengalihkan sebagian subsidi dan kompensasi itu yang sudah jelas tidak tepat sasaran. Kami ingin berkeadilan, makanya diambil keputusan untuk mengalihkan alokasi,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Organda Keluhkan Penyaluran BBM Bersubsidi

Kebijakan tersebut disalurkan melalui sejumlah program. Di antaranya, BLT dan BSU untuk pekerja berpenghasilan kurang dari Rp 3,5 juta.

Febrio menjelaskan, pemerintah semula mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi energi pada APBN 2022 sebesar Rp 152 triliun. Namun, pada kenyataannya harus melonjak hingga Rp 502,4 triliun. Gejolak harga komoditas, termasuk pangan dan energi, membuat anggaran subsidi dan kompensasi mengalami revisi. Namun, pemerintah tetap berupaya menjaga daya beli masyarakat dan momentum pertumbuhan ekonomi.

Selain BLT dan BSU, Menkeu menerbitkan aturan yang mewajibkan pemda membelanjakan 2 persen daridana transfer umum untuk bansos bagi masyarakat. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Beleid itu menetapkan bahwa pemda harus menyalurkan 2 persen dari DTU, yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang dianggarkan pada Oktober 2022–Desember 2022 untuk memitigasi dampak inflasi.



Pos terkait