CATAT!!! Pelihara Beo Bisa Dipenjara Lima Tahun

penyerahan hewan dilindungi ke bksda sampit
KESADARAN SENDIRI: Petugas BKSDA Pos Jaga Sampit menerima tiung emas dan elang brontok dari warga Desa Pundu di Pos Manggala Agni, Sampit, Senin (29/8). (IST/RADAR SAMPIT)

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat  tidak memelihara satwa dilindungi. Apalagi sampai memperjualbelikannya. Jika hal tersebut dilakukan, warga yang bersangkutan akan terseret kasus hukum.

Sebagai informasi, memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan tindak pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Bacaan Lainnya

”Kami imbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa liar dilindungi agar segera menyerahkan kepada pihak BKSDA atau melalui aparat setempat untuk bisa ditindaklanjuti,” tandasnya. (yn/ign)



Baca Juga :  Terbengkalai, Sumur Bor jadi Proyek Gagal Penanganan Karhutla Kotim

Pos terkait