Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak memelihara satwa dilindungi. Apalagi sampai memperjualbelikannya. Jika hal tersebut dilakukan, warga yang bersangkutan akan terseret kasus hukum.
Sebagai informasi, memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan tindak pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
”Kami imbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa liar dilindungi agar segera menyerahkan kepada pihak BKSDA atau melalui aparat setempat untuk bisa ditindaklanjuti,” tandasnya. (yn/ign)