Ia berhenti menusuk setelah melihat darah mengalir deras hingga menggenangi kaki tersangka. Kemudian ia kembali keluar rumah melalui jendela, mendatangi tetangga sebelah kiri rumah dan mengakui telah membunuh istrinya sendiri.
Bahkan ia sempat minta tolong agar tetangganya tersebut mengecek apakah istrinya masih hidup dan meminta agar ia diantarkan ke Pospol.
Karena melihat jaket tersangka yang penuh darah, tetangganya langsung mengantar tersangka ke Pospol Menthobi Raya, dan tersangka langsung diamankan.
Saat ditanya usai pers rilis Polres Lamandau, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf karena beberapa jam sebelumnya ia juga sempat minum minuman keras.
Ia mengaku ini adalah perkawinan pertamanya dan baru berjalan sekitar setahun dan keduanya belum sempat memiliki anak biologis. Namun bagi istrinya, dirinya adalah suami ke empat. Di samping itu ia juga mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain.
“Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya. (mex/fm)