Endra mengatakan, kedatangan hewan kurban mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 lalu yang hanya sekitar 1.400 ekor sapi. “Rencananya tahun ini ada kedatangan lagi, jadi data 2.126 ekor sapi masih belum data akhir. Kami tidak membatasi sapi dan kambing yang masuk dari Jawa silakan saja, apabila masih tersisa bisa buat stok suplay untuk rumah potong hewan,” katanya.
Dalam pemeriksaan antemortem, tim pemeriksa kesehatan hewan di Distan Kotim harus dapat memastikan daging yang dikonsumsi oleh masyarakat aman, utuh, sehat dan halal (ASUH).
“Pemeriksaan antemortem dilakukan saat hewan masih hidup atau sebelum hewan disembelih. Tujuannya untuk memastikan hewan sehat juga menjamin agar hewan yang disembelih sesuai syariat agama Islam seperti pemeriksaan umur dengan melihat gigi, pemeriksaan kecacatan pada hewan seperti tanduk yang tidak patah, monorchid atau sanglir, dan anggota tubuh dipastikan sempurna,” ujarnya.
Di samping itu, hewan yang telah diperiksa antemortem dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan dapat dikurbankan. Apabila hewan dicurigai sakit yang menginfeksi hewan atau mengalami cacat maka hewan tidak layak jual.
“Sebelum hewan kurban dikirim ke Sampit, sapi dan kambing dari daerah asalnya sudah dikarantina selama 28-35 hari dan sudah dipastikan melakukan vaksin PMK dan vaksin lainnya yang ditandai dengan pemasangan ear tag,” katanya.
Setelah hewan kurban sampai di penampungan, tim kesehatan hewan Distan Kotim melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasinya dan akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Distan Kotim sesuai lokasi titik penampungannya.
“Semua hewan kurban yang didatangkan di Kalteng termasuk di Kotim sudah menjalani karantina dan vaksinasi, karena surat vaksinasi dan karantina itu menjadi bukti supaya hewan bisa dikirimkan keluar Pulau Jawa. Tetapi, namanya divaksin belum tentu 100 persen bebas virus, ada kemungkinan masih terkena virus gejala ringan, sehingga apabila kami temukan ada hewan yang sakit maka akan kami obati,” ujarnya.