Diusulkan PDIP, PKS, dan PKB, Hak Angket Masih Jadi Pertentangan Fraksi di DPR

jkt paripurna pembukaan masa sidang miftahul hayat01 miftahul hayatjawa pos jawa pos
PARIPURNA: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Luluk Nur Hamidah, anggota DPR dari Fraksi PKB dapil Jateng IV juga menyuarakan hak angket. Menurt dia, pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat dan oleh karena itu tidak ada satu pun kekuatan di negeri ini yang boleh merebut apalagi menghancurkannya. Karena pemilu terkait dengan kedaulatan rakyat, maka pemilu harus berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi.

“Tidak boleh ada satu pun pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak  walaupun itu adalah salah satu anak, saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain,” kata Luluk.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, pemilu tidak boleh dipandang hanya dari konteks hasil, lebih dari itu konteks proses harus juga menjadi cerminan apakah pemilu sudah berlangsung jujur dan adil.

Baca Juga :  Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi

Jika prosesnya  berlangsung dengan intimidasi, apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika, atau politisasi bansos, intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai sesuai jadwalnya.

Luluk menegaskan, dirinya adalah salah satu pelaku sejarah gerakan reformasi 1998. “Sejak mengikuti Pemilu 1999, saya belum pernah melihat proses  penyelenggaraan pemilu sebrutal dan semenyakitkan ini, di mana etika dan moral politik berada di titik minus,” ungkap Luluk.

Dia menyatakan, ketika para akademisi, budayawan, profesor, mahasiswa, dan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap sebagai kecurangan dalam pemilu, DPR seharusnya tidak tinggal diam.

Menurutnya, alangkah naifnya kalau DPR hanya diam dan membiarkan saja seolah-olah tidak terjadi sesuatu. Lukuk mengatakan, tanggung jawab moral dan etika politik DPR hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakan atauapun suara yang tidak sanggup diteriakkan, silent majority.

“Saya yakin rakyat akan sangat mendukung kita untuk menggunakan hak konstiusional melalui hak angket untuk mengungkap seterang-terangnya terkait kecurangan penyelenggaraan pemilu 2024,” tutur Luluk.

Baca Juga :  PKB Buka Kans Gabung KIM Plus, Sinyal Merapat ke Prabowo-Gibran Makin Menguat

Aria Bima, anggota Fraksi PDI Perjuangan dapil Jateng V menyampaikan, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket atau hak interpelasi untuk mengungkap dugaan kecurangan penyeelnggaraan Pemilu 2024.



Pos terkait