Sedangkan Fraksi Partai Nasdem belum bersuarakan terkait usulan hak angket, karena masih menunggu rekapitulasi suara pemilu. Anggota Fraksi Partai Nasdem Sugeng Suparwoto mengatakan, dirinya yakin partainya akan mendukung hak angket.
Sikap Nasdem mengenai usulan hak angket ditegaskan Taufik Basari. Usai sidang, anggota DPR dari Fraksi Nasdem itu menegaskan pihaknya siap menjadi bagian dari usulan hak angket.
Dia menyebut, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan tanda tangan hak angket dari setiap anggota fraksi.
”Yang paling penting kan konkritisasinya,” ujarnya di kompleks DPR.
Politisi yang akrab disapa Tobas ini menambahkan, sembari menyiapkan tanda tangan, pihaknya juga menunggu komunikasi dan persiapan PDIP selaku inisiator hak angket.
”Setelah mereka (PDIP) siap, dan kita sudah matangkan komunikasinya, ya sesegera mungkin (hak angket) bisa berlanjut,” tuturnya.
Aus Hidayat Nur, anggota DPR dari Fraksi PKS daerah pemilihan (dapil) Kalimatan Timur menyampaikan bahwa pimpinan dewan dan seluruh anggota DPR harus memperhatikan aspirasi masyarakat.
Menurut dia, masyarakat meminta agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Pemilu yang diwarnai banyak kecurangan. DPR harus menggunakan hak angket,” ungkapnya.
Dia memaparkan, ada dua alasan mengapa hak angket kecurangan pemilu perlu digunakan DPR. Pertama, Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia, sehingga penyelenggaraannya harus tetap terjaga agar berlangsung jujur dan adil.
Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di masyarakat perihal kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu yang perlu direspon DPR secara bijak dan proposional. Aus menegaskan, hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan bisa digunakan.
“Untuk mengungkap kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” paparnya.
Menurut dia, jika kecurigaan dan praduga terkait kecurangan Pemilu 2024 terbukti dalam pelaksanaan hak angket, hal itu bisa ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku. Sebaliknya jika tidak terbukti, maka dapat mengklarifikasi kecurigaan dan praduga terkait penyelenggaraan pemilu.