Emak-Emak Ditangkap Simpan Sabu, Diduga Bandar Besar

ibu rumah tangga kedapatan memiliki ratusan gram sabu
BANDAR BESAR: R (40) saat diamankan di Mapolres Kobar terkait kepemilikan sabu seberat 288,02 gram, belum lama ini. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Seorang ibu rumah tangga kedapatan memiliki ratusan gram sabu yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari ditemukannya sabu seberat 259,66 gram di dalam handbag berwarna merah marun yang dibawa pelaku berinisial R tersebut.

Satres Narkoba Polres Kobar bersama Polsek Arsel menemukan barang bukti narkotika lainnya di kediaman tersangka di Jalan Pelita, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kobar, Sabtu (13/11) pukul 09.00 WIB. Wanita itu diduga merupakan bandar besar.

Bacaan Lainnya

Polisi menemukan tambahan barang bukti sabu yang dikemas dalam sembilan paket dan disimpan dalam dompet kecil tersebut memiliki berat kotor 19,14 gram.

”Setelah ditemukan barang bukti sabu tersebut, anggota meyakini masih ada narkotika lain yang disimpan. Ternyata, anggota kami kembali menemukan dompet kecil biru yang di dalamnya terdapat 25 paket sabu dengan berat kotor 11, 89 gram,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Selasa (16/11).

Baca Juga :  Hakim Tolak Praperadilan Mantan Polisi Tersangka Kasus Narkoba

Secara keseluruhan, lanjutnya, Satres Narkoba Polres Kobar dan Polsek Arut Selatan menggagalkan peredaran sabu dengan berat total mencapai 288,02 gram yang dikemas dalam 39 plastik klip.

Kasat juga menceritakan, perempuan tersebut diinformasikan akan menerima kiriman narkotika dalam jumlah besar dan menjadi target Operasi Antik Telabang 2021. ”Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kami intai dan setelah diketahui keberadaannya, sekitar pukul 14.45 WIB di pinggir Jalan Pancasila langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)



Pos terkait