Gagal Kendalikan Covid-19, Palangka Raya Perpanjang PPKM Diperketat

covid-19
STIKER ISOLASI: Petugas Polresta Palangka Raya memasang stiker isolasi, sebagai tanda bahwa pemilik rumah sedang melakukan isolasi mandiri karena terinfeksi Covid-19. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA Penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya kian mengkhawatirkan. Lebih sepekan ini, jumlah warga yang tertular mencapai puluhan orang per hari. Padahal, Pemerintah Kota Palangka Raya telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperketat.

Tak terkendalinya penularan, membuat Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang PPKM skala mikro diperketat sampai awal 2 Agustus. ”Pengetatan PPKM mikro sudah berakhir 20 Juli. Sesuai rapat dengan Presiden melalui daring, diperpanjang sampai 2 Agustus. Ini agar angka terkonfirmasi dan sebaran Covid-19 bisa ditekan,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa (21/7).

Bacaan Lainnya

Fairid menuturkan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pihaknya melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya. Mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan, hingga penanganan kasus.

”Akan tetapi, kami meminta menyukseskan pelaksanaan vaksin Covid-19, terutama yang menjadi sasaran dan masuk kriteria. Termasuk para lansia, sehingga target capaian vaksin yang ditetapkan pemerintah bisa tercapai,” ujarnya.

Baca Juga :  Keluar -Masuk Kalteng Masih Wajib PCR, Waspadai Klaster Banjir

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, Palangka Raya masuk pada Level III. Artinya, ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

”Pokoknya pemerintah akan mengevaluasi penanganan Covid-19 dengan harapan, dapat menekan laju sebaran virus. Ingat, jalankan prokes dan  terus berdoa agar wabah ini segera berlalu,” ujarnya. (daq/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *