HEBOH!!! Layu Jelang Pemilu, Sejumlah Bacaleg di Kotim Bersiap Undur Diri gara-gara Ini

ilustrasi gagal caleg
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Wacana sistem proporsional tertutup yang kemungkinan bisa diterapkan dalam Pemilu Legislatif 2024 tak hanya menuai polemik politikus nasional, tapi juga sampai daerah. Hal tersebut membuat sejumlah bakal calon legislatif berniat menarik diri dari persaingan merebut kursi. Semangat mereka layu sebelum pesta demokrasi dimulai.

”Kalau sistem seperti itu yang berlaku, sulit bagi kami, karena dalam penentuan caleg yang berhak duduk, bukan lagi didasari suara terbanyak,” kata seorang bacaleg yang meminta namanya tak disebutkan, Selasa (3/12).

Bacaan Lainnya

Selain dirinya, rekan separtainya juga mulai menarik diri jika peraturan tersebut resmi diberlakukan dalam Pemilu 2024. ”Saya yakin caleg parpol lain pun akan pikir-pikir lagi nyaleg kalau aturannya mundur begitu. Percuma kami yang bekerja habis-habisan sampai ke finansial, tapi tak ada jaminan untuk duduk dipilih mewakili partai,” katanya.

Baca Juga :  Propam Polresta Palangka Raya Mendadak Datangi THM, Ada Apa?

Pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup kini memang tengah ramai dibahas. Polemik itu bermula dari gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK diminta menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Dengan demikian, sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka yang selama ini dipakai, menjadi proporsional tertutup.

Dalam sistem pemilihan proporsional terbuka, setiap partai politik diminta mengirimkan daftar kandidat wakil rakyat untuk dijadikan sebagai pilihan dalam surat suara. Kemudian, pemilih memilih nama kandidat yang tersedia di dalam surat suara tersebut. Kandidat dengan perolehan suara terbanyak akan duduk sebagai wakil rakyat.

Pada sistem pemilihan proporsional tertutup, setiap parpol tetap diminta mengirimkan daftar kandidat wakil rakyat. Namun, pemilih tidak secara langsung memilih mereka. Pemilih hanya diminta memilih tanda gambar atau lambang parpol. Kandidat dengan nomor urut terkecil dalam partai, berhak menduduki jatah kursi legislatif.



Pos terkait