Inklusivitas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Sektor Informal

Berawal dari Penasaran hingga Ada yang Menolak, Kini Merasakan Langsung Manfaatnya

bpjs ketenagakerjaan
PEKERJA INFORMAL: Pedagang sayur yang juga aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat melayani pembeli di Pasar Dadakan Jalan Jembatan Kuning, Sabtu (25/11). (HENY/RADAR SAMPIT)

Sebagaimana yang tertera dalam Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimaliasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dijelaskan bahwa dalam hal ini, bupati atau walikota bertugas untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan diwilayah masing masing.

Kemudian, mengambil langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN dan penyelenggara pemilu menjadi peserta aktif dalam program jamianan sosial ketenagakerjaan serta mendorong komisaris, pegawai dari BUMD beserta anak perusahaannya agar terdaftar sebagai peserta aktif yang mana ini juga sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.

Bacaan Lainnya

”Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bisa dibebankan melalui APBN, APBD, CSR atau sumber lain yang tidak mengikat. Pemkab Kotim sudah menganggarkan dana melalui APBD untuk pekerja non-ASN sekitar 4.000 menjadi peserta aktif. Dan, yang saat ini diupayakan penganggaran untuk pekerja non formal. Saya dan beberapa pejabat sudah merapatkan terkait hal ini, Pak Bupati Kotim juga siap berkomitmen, tetapi terkait nilai anggarannya masih belum disepakati apakah bisa diupayakan dianggarakan tahun ini atau tahun depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bandara Bakal Ditutup untuk Umum, Selama Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei

Menurutnya, setiap pekerja baik sektor formal dan non formal sudah seharusnya mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh akses jaminan sosial ketenagakerjaan. Terutama pekerja informal, rentan mengalami ketidakpastian ekonomi, penghasilan yang tidak menentu hingga ancaman PHK. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hal ini keamanan financial menjadi sangat penting untuk keberlangsungan pekerja di masa depan.

”Setiap pekerja tidak ada yang menginginkan terjadinya musibah kecelakaan. Tetapi, apabila sampai terjadi kecelakaan, pekerja informal sebagai pekerja rentan yang sudah menjadi peserta aktif tidak perlu pusing memikirkan biaya pengobatan. Peserta tetap bisa bekerja keras tanpa cemas memikirkan masa depan, karena peserta akan terlindungi dan mendapat jaminan sosial mulai dari JKK, JK, JHT hingga beasiswa untuk anaknya,” ujarnya.



Pos terkait