Inklusivitas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Sektor Informal

Berawal dari Penasaran hingga Ada yang Menolak, Kini Merasakan Langsung Manfaatnya

bpjs ketenagakerjaan
PEKERJA INFORMAL: Pedagang sayur yang juga aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat melayani pembeli di Pasar Dadakan Jalan Jembatan Kuning, Sabtu (25/11). (HENY/RADAR SAMPIT)

Kemudahan aksesibilitas layanan jaminan sosial ketenagakerjaan itu bisa diperoleh tidak hanya melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, tetapi bisa melalui agen perisai, perbankan yang bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan atau dapat mendaftar menjadi peserta melalui http://bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu atau website pasar polis atau bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui playstore guna memberikan kemudahan tanpa harus datang ke kantor.

”Semua layanan informasi BPJS ketenagakerjaan bisa diakses lebih mudah melalui berbagai cara yang praktis dan tidak ribet,” katanya.

Bacaan Lainnya

Yuliana mengatakan, rata-rata pekerja informal yang sudah mendaftar menjadi peserta mengikuti tiga program yaitu program JKK dengan iuran rutin sebesar Rp10 ribu per bulan, JK sebesar Rp 6.800 dan JHT sebesar Rp20 ribu. Apabila ketiga program itu diikuti maka iuran yang harus dibayar rutin oleh peserta sebesar Rp36.800 per bulan.

Baca Juga :  Segera Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan Mulai Dicairkan

”Program JHT sama seperti menabung. Untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), peserta dapat mengklaim JHT ketika usianya mencapai 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti bekerja atau mengundurkan diri. Pengambilan klaim JHT dapat diproses minimal sudah menjadi peserta aktif selama 10 tahun,” katanya.

Besarnya manfaat JHT sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus.

”Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila telah memasuki masa pensiun, meninggal, berhenti kerja dengan proses klaim masa tunggu selama satu bulan. Tetapi, untuk peserta BPU atau pekerja informal dapat mengklaim JHT kapan saja tanpa harus menunggu usia pensiun ataupun meninggal dunia dan lainnya,” ujarnya.

Selama menjadi agen perisai, Yuliana juga tetap bisa menjalani pekerjaannya berjualan elpiji Pangkalan UD Zahra dan berjualan pakaian di Jalan Jembatan Kuning. Selain itu, Yuliana juga membuka usaha menjahit di rumahnya di Jalan Padat Karya.

”Jadi agen perisai tidak membatasi aktivitas kerjaan saya yang lain, pekerjaan yang lain bisa tetap jalan, karena tugasnya agen perisai yang terpenting aktif memberikan sosialisasi dan pemahaman serta mengajak masyarakat menjadi peserta. Sosialisasi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja dalam setiap kesempatan,” ujar mantan karyawan perusahaan perkebunan sawit ini.



Pos terkait