Inklusivitas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Sektor Informal

Berawal dari Penasaran hingga Ada yang Menolak, Kini Merasakan Langsung Manfaatnya

bpjs ketenagakerjaan
PEKERJA INFORMAL: Pedagang sayur yang juga aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat melayani pembeli di Pasar Dadakan Jalan Jembatan Kuning, Sabtu (25/11). (HENY/RADAR SAMPIT)

Masih banyaknya pekerja informal yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial menjadi perhatian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Upaya pendekatan secara inklusif terus dilakukan, terutama pada pekerja informal yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.

HENY, radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Senja menyapa para pedagang dan sejumlah masyarakat yang sore itu tengah asyik berbelanja. Setiap Senin dan Sabtu sore, ruas Jalan Jembatan Kuning, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipadati sekumpulan pedagang kaki lima yang berjualan menjemput rejeki demi kelangsungan hidup.

Aminah (44) pedagang sayur di lokasi itu sedang mempersiapkan lapak dagangannya di tepian jalan, Sabtu (25/11). Aneka sayur yang sudah tertata rapi kini siap dijual. Sejumlah pembeli ia layani. Ketika hari beranjak petang, Aminah menghidupkan bohlam yang menggantung pada tongkat putih untuk menerangi lapak dagangannya.

Sudah dua puluh hari, pascakecelakaan kecil menimpanya, tepatnya pada 6 November 2023 ketika akan berangkat berdagang membawa motor. Jempol kakinya sebelah kiri tak sengaja terinjak standar hingga kukunya hampir terlepas. Insiden yang tak dikehendaki itu membuatnya terpaksa tak berjualan.

Baca Juga :  Halikinnor akan Total Benahi DAD Kotawaringin Timur

Sakit yang ia rasakan membuatnya sulit bergerak. Aminah kemudian mencoba menghubungi Yuliana yang aktif sebagai Agen Perisai yang beberapa bulan lalu mengajaknya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Saya nanya ke Mba Yuli, apa bisa jempol saya ini mendapatkan perawatan medis. Karena, saya sudah tidak kuat dengan sakitnya, kuku sudah mau lepas, lebih baik dilepas saja sekalian daripada saya terus menahan sakit, tidak bisa bekerja,” kata Aminah.

Aminah kemudian dibantu agen perisai yang mengarahkannya agar segera ditangani ke IGD RSUD dr Murjani Sampit. Aminah juga diminta melengkapi berkas membawa kartu peserta, mengisi formulir kecelakaan kerja dan mengisi berita acara yang diketahui saksi saat kejadian menimpanya.

Aminah kemudian langsung ditangani di rumah sakit dan biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dikarenakan, sakit yang dialaminya disebabkan akibat kerja. Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan mulai dari berangkat kerja sampai pulang kerja, biaya pengobatannya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.



Pos terkait