Inklusivitas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Sektor Informal

Berawal dari Penasaran hingga Ada yang Menolak, Kini Merasakan Langsung Manfaatnya

bpjs ketenagakerjaan
PEKERJA INFORMAL: Pedagang sayur yang juga aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat melayani pembeli di Pasar Dadakan Jalan Jembatan Kuning, Sabtu (25/11). (HENY/RADAR SAMPIT)

”Untuk peserta yang mengalami kecelakaan akibat bekerja bisa diklaim langsung tanpa harus memenuhi iuran 3 tahun dengan syarat, kecelakaan kerja dihitung 48 kali dari upah yang dilaporkan. Hak peserta untuk menerima manfaat yang disebabkan karena penyakit akibat kerja (PAK) akan gugur apabila telah lewat 5 tahun sejak kecelakaan kerja dan sejak dikeluarkannya diagnosis,” katanya.

Sedangkan, untuk santunan beasiswa mulai TK sampai SD sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun maksimal 8 tahun, SMP sebesar Rp 2 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun, SMA sebesar Rp3 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun dan perguruan tinggi maksimal S-1 sebesar Rp 12 juta per anak per tahun maksimal 5 tahun.

Bacaan Lainnya

”Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun, bagi anak dari peserta yang meninggal dunia. Beasiswa sekolah berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau sudah bekerja,” kata Yuliana.

Baca Juga :  Berusaha Kabur, Tersangka Curanmor Ditembak Tiga Kali di Kaki

Yuliana (42) yang aktif membuka kantor perisai dan menjadi agen perisai sejak Februari 2023 lalu, kini telah mengajak sekitar 200-an pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) yang dikenal dengan peserta mandiri.

Sebagai kantor perisai, ia telah mengkoordinatori 15 agen perisai dan akan terus merekrut agen perisai baru yang mau bekerjasama mengajak masyarakat khususnya pekerja informal untuk menjadi peserta aktif.

Pekerja informal atau BPU yang dimaksud seperti pekerja atau pelaku usaha yang bekerja secara mandiri bukan menerima upah untuk memperoleh penghasilan seperti tukang ojek, sopir, pedagang keliling, dokter, pengacara, artis , petani, pelaku UMKM, dan lain-lain.

Yuliana sebagai agen perisai BPJS yang bertugas memberikan edukasi, sosialisasi, dan pemahaman kepada masyarakat umum terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jembatan penghubung antara BPJS dengan peserta. Terutama yang sibuk dengan urusan pekerjaan.

”Saya memberikan sosialisasi ke pedagang, petani, tukang bangunan sektor pekerja informal yang saya temui, kalau mereka berminat menjadi peserta, saya bisa bantu mendaftarkan tanpa harus mereka datang ke kantor BPJS,” ujarnya.



Pos terkait