Inklusivitas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Sektor Informal

Berawal dari Penasaran hingga Ada yang Menolak, Kini Merasakan Langsung Manfaatnya

bpjs ketenagakerjaan
PEKERJA INFORMAL: Pedagang sayur yang juga aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat melayani pembeli di Pasar Dadakan Jalan Jembatan Kuning, Sabtu (25/11). (HENY/RADAR SAMPIT)

Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dirasakan Sunadi (43). Pria yang sebelumnya menolak tak ingin mendaftar sebagai peserta. Kecelakaan tunggal pada 18 Agustus 2023 lalu menimpanya di sekitar Desa Cempaka Mulia. Ketika itu Sunadi berangkat dari Kota Sampit menuju kebun durian miliknya di Desa Luwuk Ranggan.

Kecelakaan itu membuat Sunadi mengalami stroke ringan dan tidak bisa berbicara, patah tulang selangka dekat lehernya. Istrinya menangis. Sunadi tak ingin dirawat ke rumah sakit karena khawatir biaya. Namun, setelah anaknya menyampaikan bahwa ayahnya sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sunadi akhirnya mau dirawat.

Bacaan Lainnya

”Pak Sunardi tidak tahu anaknya sudah mendaftarkannya sebagai peserta dan baru tahu saat kejadian. Sebelum masuk rumah sakit, istrinya menangis, sampai akhirnya bisa dirawat dengan melengkapi berkas persyaratan,” kata Yuliana, Agen Perisai di Kota Sampit.

Baca Juga :  Perkebunan Dituding Rusak Hutan, Warga Kotim Ancam Turun ke Jalan

Yuliana membantu Sunadi melengkapi berkas persyaratan mulai dari laporan satlantas, membuat berita acara, mengisi formulir kecelakaan kerja dan KTP serta kartu peserta.

”Bapak Sunadi sekarang sudah bisa kembali bekerja berkebun, tetapi kondisinya tidak sesehat sebelumnya, karena Pak Sunadi menolak di operasi,” katanya.

Baru-baru ini, Yuliana juga menerima informasi dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ia kenali meninggal dunia secara mendadak berumur 60 tahun, Almarhum merupakan pekerja informal yang bekerja sebagai pemilik usaha galon di Kota Sampit.

”Meninggal minggu lalu. Saya sudah buat pelaporan kebagian pelayanan. Klaim santunan dari program jaminan kematian ini bisa diklaim minimal menjadi peserta aktif selama tiga tahun. Untuk saat ini ahli waris dari pihak keluarga masih belum mengurusnya, karena masih dalam keadaan berduka, jadi biarkan tenang dulu, saya menunggu kabarnya saja, apabila sudah siap mengurus klaimnya, saya siap membantu,” kata Yuliana.

Sebagai informasi, santunan kematian untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat menerima santunan kematian total sebesar Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala Rp2 juta. Serta, beasiswa untuk dua anak peserta yang memenuhi masa iuran minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan.



Pos terkait