Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun menegaskan, pergantian Sekda Kalteng tersebut telah sesuai proses, tahapan, dan ketentuan perundangan.
Sesuai ketentuan kepegawaian, pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Tinggi Masdya, dalam hal ini Sekda Provinsi, merupakan kewenangan Presiden atas usulan pemerintah daerah. Tahapan itu telah dilakukan gubernur untuk memberhentikan Fahrizal Fitri sebagai Sekda.
”Sudah ada Surat Keputusan Presiden yang disampaikan kepada beliau (Fahrizal Fitri, Red). Yang pasti, ketentuannya sudah dijalankan pemerintah dalam hal ini gubernur,” ucapnya.
Lebih lanjut Katma mengatakan, saat ini pemerintah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mempersiapkan seleksi sekda definitif. Hal itu akan dilaksanakan setelah semua tahapan terpenuhi.
”Yang namanya di pemerintahan, baik itu mutasi, pergeseran, evaluasi, dan lain sebagainya adalah hal yang lumrah. Apa yang dilakukan sekarang merupakan hal yang biasa, bukan luar biasa,” tegasnya. (sho/ign)