Bawaslu Kotim Beri Pemahaman Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024

sosialisasi bawaslu kotim
SOSIALISASI: Bawaslu Kotim  menggelar Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024, Senin (28/11). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com Pesta demokrasi yang diselenggarakan 2024 mendatang berpotensi menimbulkan pelanggaran. Upaya pencegahan dan pengawasan perlu dipahami bersama melalui sosialisasi penanganan tindak pidana pemilu yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebanyak 34 panwascam dari 17 kecamatan dan anggota Gakkumdu diberikan pemahaman terkait penanganan tindak pidana Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Tohari mengatakan, Bawaslu Kotim berkomitmen meneggakkan hukum pada pemilu bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Negeri untuk membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Bacaan Lainnya

”Sentra Gakkumdu mulai dibentuk dan di-SK-kan kembali pada November 2022 yang terdiri dari 25 anggota Bawaslu, Polres Kotim, dan Kejari Kotim,” kata Tohari, Senin (28/11).

Penanganan dugaan tindak pidana Pemilu menjadi salah satu tugas dan peran sentra Gakkumdu. ”Anggota Gakkumdu mempunyai kewenangan dalam menangani dugaan ataupun temuan pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana pemilu,” katanya.

Baca Juga :  RSUD dr Murjani Sampit Layani Kemoterapi

Tohari menjelaskan, alur proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

”Dugaan pelanggaran pemilu dapat dilaporkan tujuh hari sejak diketahui. Setelah itu Bawaslu melakukan kajian awal untuk melihat kelengkapan syarat formal dan materil. Pelapor harus dapat memberikan bukti kasus posisi, identitas pelapor dan terlapor, serta daftar bukti. Apabila buktinya kuat, akan kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” katanya.

”Penanganan dugaan pelanggaran pemilu dapat ditambah tujuh hari apabila bukti dinyatakan cukup lengkap, namun perlu keterangan bukti tambahan,” tambahnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kotim Muhamad Natsir mengatakan, kesadaran hukum bagi masyarakat untuk melaporkan peristiwa maupun indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan adanya temuan maupun laporan masyarakat yang disertai alat bukti.



Pos terkait