SAMPIT – Dua terdakwa kasus korupsi dana Desa Gunung Makmur, Budi Kristyanto (mantan kepala desa) dan Murtini (mantan sekretaris desa merangkap bendahara), terancam hukuman 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara. Keduanya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,1 miliar.
Hal itu tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (18/10). ”Terdakwa bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Jhon Key.
Terdakwa dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Selain itu, keduanya juga didenda masing-masing sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.
Dalam tuntutan jaksa terungkap perbuatan itu dilakukan keduanya setelah Desa Gunung Makmur mendapatkan kucuran dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil retribusi, dan bantuan keuangan provinsi pada tahun 2015 sebesar Rp 524.144.300.
Kemudian, pada 2016 dapat kucuran sebesar Rp 1.636.358.000 dan 2017 sebesar Rp 1.353.275.000. Anggaran itu seharusnya digunakan untuk kegiatan desa, namun disalahgunakan dua terdakwa.
Mereka membuat laporan keuangan fiktif, seolah-olah dana tersebut digunakan sesuai anggaran yang mereka terima, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1.118.917.736.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, masih berproses sejak dinaikkan ke ranah penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kotim. Jaksa kini tengah menggenjot kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Camat Teluk Sampit Yuliansyah.
”Panggilan pertama saya diminta keterangan Kamis (14/10) lalu. Namun, karena tidak selesai, dilanjutkan hari ini,” ujar Yuliansyah saat memenuhi panggilan jaksa, kemarin. Selain camat, beberapa waktu lalu sejumlah saksi juga dipanggil, baik dari perangkat desa hingga mantan sekretaris kecamatan.