Kasus Narkoba di Kapuas Meningkat

Kapolres Kapuas,kasus narkoba,kasus narkoba kapuas
Kapolres Kapuas bersama Kepala Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri kepala BNK setempat, saat memusnakan barang bukti kasus narkoba.(alexander/radarsampit)

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com -Jajaran Polres Kapuas kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika yang di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas Selasa (27/12) pukul 09.00 WIB, pagi kemarin.

Narkotika yang dimusnahkan antara lain jenis sabu, obat-obat terlarang. Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,  juga dihadiri ketua Harian BNK Kapuas, Kepala pengadilan Negeri dan juga pihak Kejaksaan Negeri Kapuas.

Bacaan Lainnya

Kapoles dalam sambutannya mengatakan, dalam hasil mengungkapan narkoba di wilayah Polres Kapuas mengalami kenaikan dari tahun 2021 yang lalu. “Untuk pengungkapan dalam kasus ditangani oleh satnarkoba Polres Kapuas mengalami kenaikan, yaitu 60 kasus. Pada tahun 2021 ada 53 kasus yang ditangani oleh satnarkoba Polres Kapuas,”ucapnya, Selasa (27/12) kemarin.

Dari total pengungkapan kasus di tahun 2022 lanjut Qori, ada 64 orang tersangka yang terdiri dari 56 laki-laki dan 8 orang perempuan, dalam beberapa kasus seperti kepemilikan narkoba jenis sabu, obat terlarang dan inex.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Sembunyi di Kolong Rumah Saat Digerebek

“Angka berat narkoba yang diamankan pada tahun 2022 yaitu 660,93 Gram, sedangkan di tahun 2021,  874.49 gram, mengalami penurunan, hanya saja kasusnya yang meningkat,”sebutnya.

Bukan hanya narkoba jenis sabu, pihaknya di tahun 2022 ini juga mengamankan sebanyak 2.058 butir obat terlarang dan setengah biji inex, sedangkan untuk tahun 2021 yaitu 1.258 butir obat terlarang.

Sementara itu dalam pemusnaan barang bukti narkoba dan obat terlarang itu, dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian langsung diblender.(der/gus)



Pos terkait