Pemkab Kotim Hapuskan Sanksi Administratif PBB-P2

BUPATI-KOTIM-HALIKINNOR
WAWANCARA: Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi para pihak dalam melakukan kerjasama dan koordinasi untuk mendukung inovasi percepatan dan perluasan ETPD, pengintegrasian, pengelolaan keuangan daerah serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital.

Sebagai tindak lanjut atas komitmen dan kesepakatan tersebut dan sekaligus mendukung implementasi ETPD, maka melalui keputusan Bupati Kotim nomor 188.45/0163/HUK-bapenda/2021 tentang penetapan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD), Kotim telah melakukan proses penerapan elektronifikasi transaksi untuk mempercepat pelaksanaan ETPD, serta mendorong perbaikan pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang lebih baik di Kotim.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap tim yang sudah terbentuk dapat bekerja secara maksimal agar target elektronifikasi dan digitalisasi transaksi di Kotim terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik sepenuhnya dapat segera terwujud,” harapnya.

Baca Juga :  CATAT!!! Wisata di Kotim Wajib Pakai PeduliLindungi

Kotim sudah menetapkan peta jalan atau roadmap implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sebagai panduan dan pedoman dalam mewujudkan elektronifikasi dan digitalisasi di Kotim.

“Melalui ETPD saya berharap dapat menciptakan pelayanan publik yang sesuai slogan Bank Indonesia yaitu ‘cemmuah’ (cepat, mudah, murah, aman dan hemat) dan pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan yang inklusif dan efisien di Kotim,” tandasnya.

Penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik menjadi salah satu agenda nasional untuk diterapkan pada pemerintah daerah salah satunya dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendapatan daerah. (yn/yit)



Pos terkait