Pemkab Kotim Hapuskan Sanksi Administratif PBB-P2

BUPATI-KOTIM-HALIKINNOR
WAWANCARA: Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu.

SAMPIT, RadarSampit.com – Dalam rangka meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil kebijakan dengan memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 di Kotim.

“Melalui kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar tunggakan PBB P2 mengurangi piutang dan meningkatkan pendapatan daerah,” kata Halikinnor.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kotim Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kotim.

Pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam upaya pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19 dan untuk memberikan kesempatan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat.

Kebijakan lainnya dalam upaya pemulihan ekonomi juga ditetapkan pada Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang pemberian keringanan sebagai wajib pajak untuk kegiatan usaha baru di Kotim.

Baca Juga :  SMPN 5 Kotabesi Gelar Perpisahan 91 Siswa

“Melalui kebijakan ini diharapkan kegiatan usaha yang baru mulai dapat berkembang dan berhasil terlebih dulu tanpa harus membayar pajak daerah,” tuturnya.

Kemudian Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang pembebasan pajak PBB P2 bagi masyarakat miskin dan Veteran RI di Kotim. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat miskin dan Veteran dengan tidak perlu membayar PBB-P2.

Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut Halikinnor berharap semua pihak terkait dapat terus menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat seluas-luasnya bagi kesejahteraan masyarakat Kotim.

Sementara itu dalam era perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat pemerintah dan Bank Indonesia bersepakat mendorong transformasi digital di daerah, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).



Pos terkait