SAMPIT, RadarSampit.com – Dalam rangka meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil kebijakan dengan memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 di Kotim.
“Melalui kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar tunggakan PBB P2 mengurangi piutang dan meningkatkan pendapatan daerah,” kata Halikinnor.
Kebijakan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kotim Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kotim.
Pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam upaya pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19 dan untuk memberikan kesempatan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat.
Kebijakan lainnya dalam upaya pemulihan ekonomi juga ditetapkan pada Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang pemberian keringanan sebagai wajib pajak untuk kegiatan usaha baru di Kotim.
“Melalui kebijakan ini diharapkan kegiatan usaha yang baru mulai dapat berkembang dan berhasil terlebih dulu tanpa harus membayar pajak daerah,” tuturnya.
Kemudian Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang pembebasan pajak PBB P2 bagi masyarakat miskin dan Veteran RI di Kotim. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat miskin dan Veteran dengan tidak perlu membayar PBB-P2.
Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut Halikinnor berharap semua pihak terkait dapat terus menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat seluas-luasnya bagi kesejahteraan masyarakat Kotim.
Sementara itu dalam era perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat pemerintah dan Bank Indonesia bersepakat mendorong transformasi digital di daerah, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi para pihak dalam melakukan kerjasama dan koordinasi untuk mendukung inovasi percepatan dan perluasan ETPD, pengintegrasian, pengelolaan keuangan daerah serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital.
Sebagai tindak lanjut atas komitmen dan kesepakatan tersebut dan sekaligus mendukung implementasi ETPD, maka melalui keputusan Bupati Kotim nomor 188.45/0163/HUK-bapenda/2021 tentang penetapan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD), Kotim telah melakukan proses penerapan elektronifikasi transaksi untuk mempercepat pelaksanaan ETPD, serta mendorong perbaikan pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang lebih baik di Kotim.
“Saya berharap tim yang sudah terbentuk dapat bekerja secara maksimal agar target elektronifikasi dan digitalisasi transaksi di Kotim terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik sepenuhnya dapat segera terwujud,” harapnya.
Kotim sudah menetapkan peta jalan atau roadmap implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sebagai panduan dan pedoman dalam mewujudkan elektronifikasi dan digitalisasi di Kotim.
“Melalui ETPD saya berharap dapat menciptakan pelayanan publik yang sesuai slogan Bank Indonesia yaitu ‘cemmuah’ (cepat, mudah, murah, aman dan hemat) dan pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan yang inklusif dan efisien di Kotim,” tandasnya.
Penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik menjadi salah satu agenda nasional untuk diterapkan pada pemerintah daerah salah satunya dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendapatan daerah. (yn/yit)








