NANGA BULIK, radarsampit.com – Sebagai bentuk perhatian dunia usaha terhadap para petani sawit yang telah bermitra, PT Pilar Wanapersada membantu proses penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB). Selain membantu masyarakat petani pekebun sawit, PT Pilar Wanapersada juga menjalankan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 .
Meskipun STDB ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun sangat dibutuhkan sebagai dasar untuk mengurus perizinan selanjutnya seperti ISPO, RSPO dan lainnya. Dengan kepemilikan STDB diharapkan dapat mempermudah dalam mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun.
Selain perusahaan besar swasta, keberadaan lahan perkebunan mandiri di Kabupaten Lamandau juga sangat besar, namun belum sepenuhnya teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual. Pekebun yang memiliki lahan dengan luas kurang dari 25 hektare wajib mempunyai STDB ini .
“Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan. Persyaratan bagi pekebun dalam mengajukan STDB adalah mengajukan permohonan kepada Dinas Pertanian Pangan Perikanan, namun karena untuk melengkapi semua persyaratan tersebut para petani cukup kesulitan, sehingga kita membantu prosesnya sampai terbit, dan hari ini bisa kita serahkan secara langsung,” ujar Bastian, Estate Head Kemitraan PT Pilar Wanapersada.
Dibeberkannya, perusahaan sangat mendukung pembuatan STDB untuk petani swadaya, salah satunya untuk menepis isu negatif tentang perambahan hutan. PT Pilar Wanapersada selaku anak perusahaan DSN Group menerapkan kebijakan terhadap kepatuhan NDPE (No deforestation, no peat and no exploitation) dengan melakukan penelusuran kebun (traceability) petani pemasok untuk mengetahui lokasi kebun petani berada di kawasan apa. “Alasan lainnya melakukan program di Koperasi Petani Sukses Bersama
Karena koperasi tersebut merupakan supplier TBS Eksternal ke PKS PT Pilar Wanapersada. Serta untuk pemenuhan/peningkatan kapasitas pabrik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Petani Sukses Bersama Gunawan berterimakasih dengan telah terbitnya STDB. Kepemilikan STDB ini wajib bagi para pekebun kelapa sawit. Kini para petani bisa mengajukan bantuan kepada pemerintah seperti dana replanting maupun bantuan sarana prasarana dengan dasar STDB. Selain itu ke depan pihaknya juga akan berproses menuju perijinan ISPO dan RSPO.
“Kami merasa sangat terbantu, setelah didampingi oleh perusahaan PT Pilar, STDB kami bisa lebih cepat selesai,” tuturnya.
Menurutnya, jumlah petani yang mengajukan permohonan ada sekitar 50 orang dengan luasan kawasan sekitar 200 hektare. Beberapa hektare belum bisa terbit STDB karena terkendala status kawasan.
“Kami juga minta bantuan kepada pemerintah, agar lahan kami yang belum bisa terbit STDB bisa dibantu. Karena ada lahan kami, plasma yang sudah bersertifikat sejak tahun 1994, tapi justru berada dalam kawasan, sehingga terkendala saat pengurusan STDB,” harapnya. (mex/yit)








