NANGA BULIK- Razia penggunaan knalpot brong atau racing makin sering dilakukan, termasuk di wilayah Kabupaten Lamandau. Namun masih ada penggunanya yang tak pernah jera, lantaran masih banyak bengkel yang melayani pemasangan knalpot bising tersebut.
Karenanya, untuk meminimalisir penggunaan knalpot yang menjadi sumber pencemaran suara ini, personel Bhabinkamtibmas Polres Lamandau Bripka Yokiy S menggealr sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong/racing bagi kendaraan bermotor ke sejumlah bengkel dan penjual sparepart motor. Seperti dilakukan di jalan poros Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, kemarin.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono SIK melalui Kapolsek Sematu Jaya Iptu Marzuki mengataka, kegiatan tersebut juga dalam rangka Operasi Zebra Telabang Tahun 2022.
” Yakni menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasangkan knalpot brong kepada pelanggan,” ujarnya.
Marzuki juga menegaskan, kepada bengkel-bengkel diminta agar lebih waspada dan berhati-hati karena banyak pelaku kejahatan yang menggunakan kesempatan untuk memuluskan hasil kejahatannya dengan merubah warna cat atau mengurangi dan merubah sebagian dari kendaraanya, melalui jasa bengkel.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing, karena penggunaan knalpot brong/racing ini kebanyakan digunakan oleh remaja yang meresahkan warga, terutama pada malam hari,”pungkasnya.
Marzuki menambahkan, begitu pula dengan menjaga keamanan adalah merupakan tanggung jawab bersama, dimulai dari menjaga diri sendiri maupun milik pribadi. Agar jangan sampai menjadi korban dari suatu tindak kejahatan.(mex/gus)