Di samping itu juga untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa K/L, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa. NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru. Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru. (soc/yn)
Realisasi Pendapatan APBN Lingkup KPPN Sampit Naik 97,73 Persen
Hingga Periode Akhir Juli 2022
