Selain itu, melakukan akselerasi pengusulan penyaluran DAK fisik dan DD, serta melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan pada potensi masing-masing wilayah.
Pada kesempatan itu juga disampaikan mengenai isu terkini, dimana sinergi untuk mendukung pertumbuhan UMKM di wilayah kerja KPPN Sampit terus dilakukan. UMKM bertumbuh sejumlah 19.886 dengan sebaran 2.256 di Kabupaten Katingan, 7.499 di Kotim, dan 10.131 di Kabupaten Seruyan.
Pembiayaan hingga 31 Juli 2022, telah disalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 535 miliar untuk 9.370 debitur dan ultra mikro (UMi) sebesar Rp 0,697 miliar untuk 243 debitur. Pada Bulan Juni 2022 telah dilakukan survey KUR kepada 10 responden peserta KUR di wilayah Kotim dan monitoring dan evaluasi atau pendampingan UMi kepada 2 debitur UMi.
KPPN Sampit juga telah melaksanakan FGD (Focus Group Discussion) pembiayaan UMi tanggal 24 Agustus 2022 antara KPPN Sampit, Dinas Koperasi dan UMKM Kotim, penyalur KSPS BMT UGT Sidogiri, penyalur KSPPS BMT Kube Sejahtera Unit 068 dan penyalur pegadaian sebagai bentuk sinergi pemberdayaan UMKM.
“Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sampit juga terus melakukan peran sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance dalam bentuk sosialisasi, koordinasi dan asistensi kepada pelaku UMKM,” tandasnya.
Sedangkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah memiliki Pojok Special Mission Vehicle (SMV) sebagai upaya nyata kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai asset manager dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat setempat melalui kegiatan edukasi, koordinasi dan implementasi program.
Lebih lanjut, program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah dimanfaatkan oleh 307 wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Sampit dengan nilai harta bersih Rp.754,2 miliar dan PPh senilai Rp.76,3 miliar.
Dalam kesempatan itu disampaikan pula salah satu implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia, Direktorat Pajak Kemenkeu melakukan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas, dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, juga mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan dan pembayaran pajak.