”Seharusnya sebelum membangun pertimbangkan dampak lingkungan dan dampak lalu lintasnya, apakah mengganggu atau tidak. Atau justru sebelum dibangun tidak ada kajian amdalnya dari dinas teknis. Kalau begitu sangat disayangkan. Justru pemerintah sendiri menabrak aturan dan ketentuan dalam sebuah bangunan,” tegasnya.
Bundaran Tidar dibongkar Selasa (30/5) lalu. Prosesnya berlangsung sekitar enam jam tanpa menutup jalan. Alat berat dikerahkan menghancurkan bangunan berdiameter 10 meter tersebut. Tanah yang tertimbun dalam bundaran sedalam 1,25 meter dikeruk, tiang lampu dicabut, dan beton yang melingkar dihancurkan.
Bundaran Tidar merupakan salah satu proyek mercusuar yang digarap pada 2013 silam. Proyek itu merupakan upaya Pemkab Kotim yang saat itu dipimpin Supian Hadi-Taufik Mukri untuk menata Kota Sampit. Ada tiga bundaran lain yang dibangun selain di persimpangan Tidar saat itu, yakni simpang tiga Jalan Samekto dan Bundaran Nanas di Kecamatan Kotabesi.
Total anggaran proyek mercusuar yang digelontorkan saat itu mencapai sekitar Rp232 miliar, menggunakan sistem pendanaan tahun jamak pada 2013, 2014, dan 2015. Selain bundaran, proyek penataan kota itu meliputi pembangunan jalan dan Ikon Patung Jelawat. (***/ign)