Truk-Truk PBS Wajib Patuhi Aturan

Truk PBS
PADAT : Truk-truk bertonase besar mengangkut CPO, ketika menuju Pelabuhan Bagendang, Sampit, Kotawaringin Timur. (dok.radarsampit)

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy mengingatkan, Perusahaan Besar Swasta (PBS) wajib memerhatikan ketentuaan penggunaan angkutan sebagai alat operasional. Khususnya kendaraan yang bertonase besar.

Yulindra menegaskan, ketentuan angkutan perusahaan tersebut sudah diatur dalam Surat Gubernur Nomor 551.2/87/Dishub,T perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut Serta Tidak Sesuai Dengan Kelas Jalan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Sekarang ini di Kalteng jalannya kelas III, dimana kendaraan yang boleh melintas hanyalah yang muatan sumbu terberat (MST) paling tinggi delapan ton dan memiliki panjang tidak lebih dari sembilan meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter,” terangnya, belum lama ini.

Lebih lanjut Yulindra menjelaskan, terkait batasan-batasan tersebut, perusahaan bisa saja bekerja sama dengan transportir yang memiliki kendaraan yang sesuai dengan kelas jalan. Sehingga dengan adanya skema tersebut, perusahaan diharapkan bisa mengangkut hasil usahanya dengan tetap menyesuaikan ketentuan.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Panen Ganja dan Sabu-sabu

“Namun yang pasti, transportir wajib melakukan normalisasi kendaraan apabila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan rancang bangun kendaraan (SRUT),” tegasnya.

Yulindra juga menyebutkan, ada banyak ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut. Tidak hanya soal pengaturan batas muatan, namun surat edaran gubernur tersebut juga mengatur soal batasan angkutan di sejumlah ruas jalan kabupaten.

“Seperti halnya pembatasan angkutan hasil pertambangan, kehutanan dan perkebunan melewati ruas meliputi Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, Lingkar Selatan Kota Sampit dan Palangka Raya -Kuala Kurun,” jelasnya.

Diuraikannya, dalam hal pengawasan di lapangan, bupati dan wali kota diinstruksikan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di daerahnya masing-masing. Khususnya untuk melakukan penutupan ruas jalan, penindakan hukum pelanggaran izin penyelenggaraan angkutan, serta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *