Kapuas PPKM Level 3, Satgas Gencarkan Razia

kapuas PPKM level 3
RAZIA PROKES: Tim gabungan Satgas Covid-19 Kapuas saat melakukan razia di salah satu kafe, Selasa (19/10). (SATGAS COVID-19 FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Kapuas, membuat Tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kapuas menggencarkan razia terhadap protokol kesehatan. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang jadi tempat berkumpulnya masyarakat.

Satgas meminta para pemilik kafe dan beberapa tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan, agar mengurangi kegiatan. ”Kami minta pemilik kafe, warung, dan lainnya, agar menerapkan prokes dan tidak buka sampai lewat pukul 21.00 WIB,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Ricky Adi Saputra, Selasa (19/10).

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan, pihaknya akan terus menegakkan dan mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes. Selain itu, memberikan sanksi hukum kepada warga yang melanggar aturan pemerintah.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat Kapuas menerapkan PPKM level 2, masyarakat lengah dan tidak disiplin prokes. Hal tersebut berpotensi memicu peningkatan kasus Covid-19. ”Pada prinsipnya, penyebaran Covid-19 bisa dicegah bila kita semua disiplin melaksanakan prokes,” tandasnya. (der/ign)



Baca Juga :  Sanksi Penjara Tiga Hari Pelanggar Prokes di Kotim Mulai Disosialisasikan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *