Melihat Isi SOP Kegiatan Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19 (habis)

Hidangan Dikemas , Anak-anak, Lansia, dan Bumil Dilarang Hadir

SOP Kegiatan Hajatan
LINTAS SEKTOR: Ketua BPBD Sukamara saat memimpin rapat pembahasan SOP kegiatan hajatan bersama instansi terkait lain.(fauzi/radarsampit)

Peserta atau tamu undangan yang sakit dengan gejala demam batuk pilek, sakit tenggorokan, sesak nafas, dilarang masuk ke tempat hajatan. Menerapkan jaga jarak antar peserta atau tamu undangan minimal 1,5 meter. Anak-anak, lansia dan ibu hamil dilarang menghadiri hajatan, dan tidak melakukan kontak fisik salam-salaman.

Bagi Satgas Covid-19 berbagai tingkatan dari kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan juga diatur kewajibannya. Misalnya Satgas Covid-19 tingkat kabupaten berkewajiban menerima pengajuan surat permohonan rekomendasi dari warga masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan hajatan, minimal satu minggu sebelum hari pelaksanaan. Bersama Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa/kelurahan (PPKM) melaksanakan pemantauan lokasi rencana tempat kegiatan hajatan.

Bacaan Lainnya

Tidak memberikan rekomendasi izin kepada warga masyarakat yang mengajukan permohonan kegiatan hajatan dengan mengacu pada penyebaran Covid-19 di wilayahnya apabila masuk dalam zona kuning, orange dan merah. Apabila adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh penyelenggara hajatan, SATGAS Covid-19 akan melakukan tindakan penghentian kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Awasi Penggunaan Bantuan Mesin Kapal

“SOP kegiatan hajatan ini sudah ditandatangani oleh Bupati Sukamara sebagai Ketua Satgas Covid-19,” terang Kepala  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukamara, Agus Mulyanto. (sla)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *