Berdasarkan Surat Bupati Kotim Nomor 500/127/EK/IV/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Pengalihan KendaraanAngkutan Muatan Melebihi Beban Jalan dalam Kota, ditindaklanjuti dengan memberlakukan pengalihan rute lintasan khusus kendaraan angkutan berat sejak Selasa (13/4) lalu. Hal itu bertujuan mengantisipasi kerusakan jalan dalam kota agar tidak semakin parah.
”Dengan memperhatikan kondisi eksisting pelayanan di Pelabuhan Sampit yang masih
melayani kegiatan bongkar muat barang, baik logistik dan angkutan alat berat, diberikan toleransi khusus melintasi jalur dalam kota asalkan sudah mengurangi beban muat 50 persen dari kapasitas muatan,” kata Siagano.
Hal itu dilakukan demi mengendalikan kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan kelas jalan dan melintas di ruas jalan dalam Kota Sampit tetap berjalan, sebagai upaya meminimalisir kerawanan kecelakaan lalulintas dan meminimalisir kerusakan dalam Kota Sampit.
”Kami harap berbagai pihak dapat menghormati dan mematuhi imbauan kepala daerah, karena kerusakan jalan dalam kota sudah cukup memprihatinkan, sehingga untuk angkutan dalam Kota Sampit semestinya menyesuaikan denga kelas jalan dengan kemampuan beban berat maksimal delapan ton. Khusus DLU angkutan logistik dan lain-lain yang melebihi beban maksimal 8 ton, sudah diberikan dispensasi angkutan,” kata Siagano
Agfr kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Sampit dapat tetap berjalan, dia meminta agar dapat menaati aturan, yakni kendaraan jenis fuso yang turun dari kapal dengan membawa muatan logistik, serta barang kebutuhan pokok lainnya,
dilokalisir terlebih dahulu diarea Pelabuhan Sampit.
Tujuannya, agar barang yang dimuat dapatdilakukan pemindahan atau dilansir sampai dengan 50 persen dari kapasitas muatan denganmenggunakan kendaraan lain untuk didistribusikan ke dalam Kota Sampit. Apabila kendaraan jenis fuso telahmengurangi muatan sampai 50 persen, baru dapat keluar dari Pelabuhan Sampit. (ang/hgn/ign)