Pembatasan Angkutan Sudah Tepat, Truk Logistik Diberi Dispensasi

Truk Logistik Diberi Dispensasi
JADI POLEMIK: Truk fuso yang diangkut melalui kapal dan turun di Pelabuhan Sampit.(IST/RADAR SAMPIT)

”Pernah juga kami temui justru jalur menuju pelabuhan sering digunakan truk fuso untuk angkutan berat. Catatan kami, ada beberapa kali fuso bermuatan kayu ambles di Jalan S Parman dan Ahmad Yani. Artinya,pelabuhan itu tidak murni urusan bahan pokok saja. Ada barang lain,”tegas politikus PAN ini.

 

Bacaan Lainnya

Sebelumnya,larangan truk masuk Kota Sampit berdampak besar terhadap mobilitas angkutan di Pelabuhan Sampit. Truk tidak bisa masuk pelabuhan. Kapal Kirana I tujuan Semarang dan Kirana III tujuan Surabaya pun kehilangan muatan kendaraan. PT Dharma Lautan Utama akhirnya memutuskan menghentikan sementara  pelayaran dari dan menuju ke Pelabuhan Sampit.

Manager PT DLU Cabang Sampit Hendrik Sugiharto mengatakan, berlakunya aturan dari Dinas Perhubungan Kotim yang melarang kendaraan bermuatan berat melintas jalur menuju Pelabuhan mempengaruhi muatan yang akan berangkat dari Sampit ke Surabaya. Adanya larangan ini sangat berdampak signifikan. Pihaknya juga sudah mendapatkan surat edaran yang melarang truk angkutan sembako melalui pintu keluar masuk menuju pelabuhan.

Baca Juga :  Banyak Tempat Ibadah di Seruyan Perlu Perbaikan 

“Otomatis yang dari atau keluar kota ini kesulitan untuk masuk ke Pelabuhan Sampit,” tuturnya. KM Kirana seharusnya bisa membawa 12 unit kendaraan, akan tetapi yang  masuk pelabuhan hanya dua unit. Sisanya 10 unit melalui jalur Pelabuhan Kumai Pangkalan Bun.

Hendrik mengatakan, dalam satu bulan, PT DLU dapat beroperasi 13-14 call (keberangkatan) dengan rute Surabaya dan Semarang menuju Sampit membawa penumpang, kebutuhan bahan pokok, termasuk alat berat.

”Sembilan kebutuhan bahan pokok seperti sayur mayur, lombok, telur, kentang, wortel, kol, gula, tepung dan kebutuhan lainnya, termasuk angkutan hewan kurban setiap menjelang Hari Raya Iduladha menggunakan jasa pelayanan angkutan DLU,” kata Hendrik, Minggu (18/4).

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim Siagano mengatakan, pihaknya telah memberikan kebijakan khusus mengenai akses jalan kendaraan logistik menuju dan keluar Pelabuhan Sampit kepada PT DLU. Kebijakan khusus disampaikan melalui surat yang ditujukan  ke PT DLU Sampit pada Jumat (16/4) lalu.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *