Menurut Buchory Muslim, pelaporan itu baru dilakukan sekarang karena memberi kesempatan kepada Erman Soeparno dan Bambang Irianto untuk beritikad baik mengembalikan kepengurusan IPHI hasil Muktamar Surabaya. Namun harapan tersebut tidak kunjung terwujud.
Dia mengatakan, untuk menjaga marwah Lembaga Kepresidenan dan hak konstitusional, Pengurus IPHI telah melakukan beberapa kali pertemuan klarifikasi dengan Dirjen AHU Kemenkumham dan menyampaikan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Isinya memohon pembatalan dan pencabutan Surat No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021. Kemudian meminta menyetujui dan mengesahkan perubahan AD IPHI dan Kepengurusan IPHI 2021-2026 yang sah hasil Muktamar VII IPHI Surabaya. (wan/agf/mia/jpg/hgn/ign)