Cobaan Bertubi Calon Haji, Pesawat Bermasalah Paksa Jemaah Menunggu 22 Jam

open utama
PRIORITAS: Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar didampingi Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kotim Tiariyanto (Baju merah) membantu jemaah prioritas lansia yang menggunakan kursi roda saat di Embarkasi Banjarmasin, Sabtu (3/6). (Kemenag Kotim untuk Radar Sampit) 

Konflik Kepengurusan IPHI

Kemenag menunjukkan keprihatinan atas konflik kepengurusan di Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Keterangan tersebut disampaikan langsung Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi.

Bacaan Lainnya

“Yang pasti saya sangat prihatin dengan adanya konflik di tubuh organisasi IPHI,” kata Zainut saat dihubungi Sabtu (3/6).

Dia mengatakan IPHI adalah organisasi sosial keagamaan yang khas. Politikus PPP itu mengatakan seharusnya IPHI sebagai organisasi sosial keagamaan, dapat menjadi contoh dan teladan untuk umat atau masyarakat. Apalagi dengan anggotanya terdiri dari orang yang mendapat predikat haji, orang yang sangat terhormat di masyarakat.

“Saya berharap elit IPHI bisa duduk bersama kembali untuk mencari solusi yang paling maslahat,” katanya.

Zainut menuturkan, Kemenag siap menjadi mediator jika diminta oleh kedua belah pihak yang berseteru untuk memediasi penyelesaian masalahnya.

Untuk diketahui, polemik kepengurusan IPHI terus menggelinding. Yang terbaru, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mengesahkan kepengurusan IPHI di bawah kepemimpinan pasangan Erman Soeparno dan Bambang Irianto, atau IPHI Muktamar Jakarta. Keputusan Ditjen AHU Kemenkumham itu langsung memicu kekecewaan dari kepengurusan IPHI di bawah kepemimpinan Ismed Hasan Putro, hasil Muktamar Surabaya.

Baca Juga :  Kemenag Kotim Tunggu Keputusan Kenaikan Biaya Haji 2023

Polemik kepengurusan IPHI itu berawal dari forum yang dihadiri beberapa pengurus dan digelar di Hotel Sahid Jakarta pada 11 Juni 2021 lalu. Forum tersebut lantas diklaim sebagai muktamar dan menentukan Erman Soeparno sebagai Ketua Umum.
Ketua Departemen Hukum PP IPHI Buchory Muslim mengatakan mereka langsung bertindak tegas menyikapi keputusan Ditjen AHU Kemenkumham tersebut. “Masalah ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Buchory. Dia melaporkan atas tindak pidana ke Polda Metro Jaya pada Rabu (31/5) lalu.

Lebih lanjut Buchory menjelaskan bahwa sistem elektronik (Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkumham, tidak dilengkapi proses verifikasi akta yang didaftarkan. Ujungnya Dirjen AHU kemudian mengesahkan Kepengurusan IPHI versi Erman Soeparno dengan No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021.



Pos terkait