“Kalau sudah bersertifikat ISPO, tentulah dalam pengelolaan lingkungan itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Kita juga selalu bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kita juga ada AMDAL, Izin Lingkungan, dan perizinan lainnya. Kita menyampaikan laporan kegiatan usaha perkebunan dan pabrik baik berupa laporan pelaksanaan RKL – RPL, laporan PUP, dan lain-lain secara bulanan, triwulan, semester maupun tahunan.
Manajemen PT. GIJ juga diundang untuk menyampaikan laporan secara khusus kepada pemerintah. Perusahaan selalu mengikuti arahan serta peraturan terkait penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai PP Nomor 22 Tahun 2001.
Terkait dengan Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, PT. GIJ sudah memiliki sapras damkar dan struktur organisasi damkar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya juga menepis adanya pencemaran limbah pabrik di lingkungan PT. GIJ. Perusahaan sudah mengklarifikasi berdasarkan fakta di lapangan, dengan melibatkan tokoh masyarakat, mantir adat desa, kades, camat di wilayah kerja perizinan PT Graha Inti Jaya dan juga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas.
” Mengenai adanya isu pencemaran lingkungan, itu tidak benar. Itu merupakan bentuk kampanye hitam oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, ” pungkasnya. (der/yit)