Terima Restoratif Justice, Tersangka Penggelapan Ini Akhirnya Bebas

restoratif justice penggelapan
RESTORATIF JUSTICE: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau laksanakan Restoratif Justice kasus penggelapan.

Selain sudah memperbarui pemulihan kedua belah pihak, syarat lain juga tuduhan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan ancaman pidananya dibawah 5 tahun, dan kerugian dibawah 2,5 juta rupiah. (bib/sla)

 

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Halu Tingkat Tinggi, Pria di Kalteng Ini Nekat Potong Kelamin Sendiri

Pos terkait